![]() |
| Cinta Suci Sebelum Pernikahan |
Cinta Suci Sebelum Pernikahan - Cinta adalah hal yang akan selalu berada dalam diri manusia baik diminta atau tidak diminta, cinta telah lama terbenam dalam ruh seorang manusia. Cinta Suci seorang pemuda kepada lawan jenisnya dengan niatan untuk menjalin ikatan tali pernikahan apakah diperbolehkan dalam islam? Berikut pemaparannya
Hubungan seorang pria dengan wanita yang bukan muhrim menurut islam
selalu memperhatikan aspek rasa malu. Adanya rasa malu akan berdampak
baik kepada siapa pun juga. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya
berhias (Tabarruj), tidak meninggalkan kerudung (sufur), tidak tunduk
dalam berbicara, bagi pria tidak bertingkah seerti perempuan, tidak
berduaan (antara pria dan wanita), dan tidak dibenarkan dberbicara
dengan cara mendayu-dayu. Allah berfirman dalam dengan seruan yang
berbentuk umum dan arahan yang menyeluruh dalam ayat berikut, “Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri
orang mu`min: Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu supaya mereka telah mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Di dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah bersabdah, “Janganlah seorang laki-laki berduan dengan seorang wanita, kecuali (wanita) itu ditemani oleh mahramnya. Tiba-tiba seorang pria berdiri dan bertanya kepada beliau, ‘Ya Rasulullah! Istri saya ingin menunaikan ibadah haji. Sementara itu saya telah terdaftar dalam sebuah peperangan.” (mendengar penjelasan ini) Rasulullah memerintahkan pria tadi untuk pulang ke rumah dan berangkat bersama istrinya untuk menunaikan ibadah haji.
Cinta adalah perasaan tertentu dari seorang laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Perasaan ini bersemayam di dalam hati. Jadi, fakta cinta ini tidak ada hubungannya dengan syariat islam. Syariat islam hanya membahas segala dampak dari perasaan cinta. Seperti seorang laki-laki yang berduan dengan kekasihnya, perbuatan zina, serta segala perbuatan maksiat lainnya.
Di dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah bersabdah, “Janganlah seorang laki-laki berduan dengan seorang wanita, kecuali (wanita) itu ditemani oleh mahramnya. Tiba-tiba seorang pria berdiri dan bertanya kepada beliau, ‘Ya Rasulullah! Istri saya ingin menunaikan ibadah haji. Sementara itu saya telah terdaftar dalam sebuah peperangan.” (mendengar penjelasan ini) Rasulullah memerintahkan pria tadi untuk pulang ke rumah dan berangkat bersama istrinya untuk menunaikan ibadah haji.
Cinta adalah perasaan tertentu dari seorang laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Perasaan ini bersemayam di dalam hati. Jadi, fakta cinta ini tidak ada hubungannya dengan syariat islam. Syariat islam hanya membahas segala dampak dari perasaan cinta. Seperti seorang laki-laki yang berduan dengan kekasihnya, perbuatan zina, serta segala perbuatan maksiat lainnya.
Selain hadis di atas, terdapat sebuah ayat yang membicarakan tentang
beberapa orang suami yang ditinggal pergi (wafat) istrinya. Ayat
tersebut dapat dijadikan dalil untuk situasi seperti ini. Allah
berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu
dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka)
dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,
dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka
secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan
yang makruf. Dan janganlah kamu ber `azam (bertetap hati) untuk beraqad
nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah
mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (QS.
Al-Baqarah:235)
Allah swt member jalan kepada hamba-hamba-Nya terkait dengan perasaan
cinta yang bersemayam di dalam hati. Dia tidak ingin hamba-hamba-Nya
berduaan dengan lawan jenisnya masing-masing dalam mengungkapkan
perasaan cinta, supaya setan tidak mampu lagi untuk menebarkan fitnah.
Ketika Allah memberikan perasaan cinta pada hati seorang pria dan ia
berniat untuk menikahi gadis pujaannya itu, maka hendaklah pria itu
melihat calonnya. Dia dapat meperhatikannya berulang kali, tanpa harus
berduaan dengannya. Dengan begitu, diharapkan akan timbul gejolak
perasaan cinta yang menggebu-gebu dan mendorongnya untuk menikahi
calonnya itu. Bila ini telah dilakukan, itu berarti dia telah menjaga
batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah. Selain itu, dia telah
menghindari segala hal-hal yang subhat.
Barangsiapa menghindari perkara Syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.
Sumber : http://www.islamnyamuslim.com/2013/04/cinta-suci-dalam-islam-sebelum.html


0 Response to "Cinta Suci Sebelum Pernikahan"
Posting Komentar