Adakah Pacaran Dalam Islam

blogger templates
http://isthebastislam.blogspot.co.id/
Adakah Pacaran Dalam Islam
Adakah Pacaran Dalam IslamManusia memiliki aturan – aturan yang harus ditaati dalam menjalankan aktivitas hidupnya. Demikian juga dengan umat Islam, peraturan – peraturan hidup tersebut  telah diatur dalam hukum syara’ yang dapat dipelajari dalam ilmu fiqh. Dengan ilmu fiqh, kita dapat memperoleh pengetahuan tentang hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia beserta dalil – dalilnya yang terperinci.
Ilmu fiqh membahas hukum syara’ yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, dan akhlaq. Namun, dalam perkembangannya fiqh merupakan bagian dari ajaran agama yaitu hanya menyangkut ibadah dan muamalah. Dalam hal ibadah, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (Allah SWT), seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan dalam hal muamalah, fiqh mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya, seperti perkawinan, waris, politik, pidana, hubungan antar negara, dll.
Dalam makalah ini, pembahasan penulis adalah berkaitan dengan fiqh muamalah yaitu perkawinan. Namun perlu diketahui bahwa fokus pembahasannya bukan pada masalah perkawinannya melainkan “Pacaran dalam Tinjauan Fiqh”. Dalam makalah ini penulis mencoba memaparkan atau memberikan jawaban terhadap pertanyaan – pertanyaan yang berkembang dalam masyarakat. Yaitu adakah pacaran yang Islami?, apakah pacaran harus setelah menikah?, adakah pacaran yang tidak melanggar syari’at?, serta beberapa pembahasan lain yang terkait dengan hal tersebut.
Melihat fenomena dalam masyarakat dewasa ini memang tidak bisa dipungkiri akan muncul pertanyaan – pertanyaan seperti diatas. Hal ini disebabkan karena perkembangan zaman disadari atau tidak telah mengubah perilaku manusia. Budaya pacaran pun telah menjamur dalam masyarakat. Namun istilah pacaran yang digunakan dan dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam adalah yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah.

 DEFINISI PACARAN
Pacaran berasal dari kata pacar, yang berarti kekasih. Pacar atau kekasih berhubungan dengan perasaan ketertarikan  (normalnya : laki – laki dengan perempuan). Jadi pacaran adalah rasa saling ketertarikan antara dua orang laki – laki dengan perempuan, yang diutarakan kemudian diterima, sehingga muncullah rasa “memiliki” pacar atau kekasih tersebut.

Pacaran yang dikenal secara umum adalah suatu jalinan hubungan cinta kasih antara dua orang yang berbeda jenis yang bukan mahrom dengan anggapan sebagai persiapan untuk saling mengenal sebelum akhirnya menikah. Pacaran juga dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga, 2002: 807), pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Berpacaran adalah bercintaan; [atau] berkasih-kasihan [dengan sang pacar]. Memacari adalah mengencani; [atau] menjadikan dia sebagai pacar.” Sementarakencan menurut kamus tersebut (lihat halaman 542) adalah berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama.” Jika definisi-definisi baku tersebut kita satukan, maka rumusannya bisa terbaca dengan sangat jelas sebagai berikut: Pacaran adalah bercintaan atau berkasih-kasihan (antara lain dengan saling bertemu di suatu tempat pada waktu yang telah ditetapkan bersama) dengan kekasih atau teman lain-jenis yang tetap (yang hubungannya berdasarkan cinta-kasih). Singkatnya, pacaran adalah bercintaan dengan kekasih-tetap.
Fenomena yang terjadi pada dua orang yang baru saling mengungkapkan cinta telah ada aktivitas bercintaan, tetapi belum ada hubungan yang ‘tetap’, sehingga belum tergolong pacaran. Hubungan yang ‘tetap’ itu dapat tercipta dengan ikatan janji atau komitmen untuk menjalin kebersamaan berdasarkan cinta-kasih. Kebersamaan yang disepakati itu bisa berwujud apa saja. Dengan demikian, yang tidak diniatkan untuk menikah masih bisa dinyatakan pacaran. Bahkan, ‘hidup bersama tanpa nikah’ pun bisa disebut ‘pacaran’ (tetapi bukan ‘pacaran islami’).

  1. PACARAN ISLAMI
  • Definisi
Pacaran berasal dari kata pacar, yang berarti kekasih. Pacar atau kekasih berhubungan dengan perasaan ketertarikan  (normalnya : laki – laki dengan perempuan). Jadi pacaran adalah rasa saling ketertarikan antara dua orang laki – laki dengan perempuan, yang diutarakan kemudian diterima, sehingga muncullah rasa “memiliki” pacar atau kekasih tersebut.
Pacaran yang dikenal secara umum adalah suatu jalinan hubungan cinta kasih antara dua orang yang berbeda jenis yang bukan mahrom dengan anggapan sebagai persiapan untuk saling mengenal sebelum akhirnya menikah. Pacaran juga dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga, 2002: 807), pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Berpacaran adalah bercintaan; [atau] berkasih-kasihan [dengan sang pacar]. Memacari adalah mengencani; [atau] menjadikan dia sebagai pacar.” Sementarakencan menurut kamus tersebut (lihat halaman 542) adalah berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama.” Jika definisi-definisi baku tersebut kita satukan, maka rumusannya bisa terbaca dengan sangat jelas sebagai berikut: Pacaran adalah bercintaan atau berkasih-kasihan (antara lain dengan saling bertemu di suatu tempat pada waktu yang telah ditetapkan bersama) dengan kekasih atau teman lain-jenis yang tetap (yang hubungannya berdasarkan cinta-kasih). Singkatnya, pacaran adalah bercintaan dengan kekasih-tetap.
Fenomena yang terjadi pada dua orang yang baru saling mengungkapkan cinta telah ada aktivitas bercintaan, tetapi belum ada hubungan yang ‘tetap’, sehingga belum tergolong pacaran. Hubungan yang ‘tetap’ itu dapat tercipta dengan ikatan janji atau komitmen untuk menjalin kebersamaan berdasarkan cinta-kasih. Kebersamaan yang disepakati itu bisa berwujud apa saja. Dengan demikian, yang tidak diniatkan untuk menikah masih bisa dinyatakan pacaran. Bahkan, ‘hidup bersama tanpa nikah’ pun bisa disebut ‘pacaran’ (tetapi bukan ‘pacaran islami’).
 Menurut makna aslinya, pacaran adalah persiapan menikah. Dalam hal muamalah, yang islami adalah yang tidak melanggar larangan nash yang qath’i. Jadi, pacaran islami adalah persiapan nikah yang tidak melanggar larangannash yang qath’iDijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan….” (QS. Ali Imran : 14). Atas dasar itu, agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian di atas. Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi “kecelakaan”.
Sebelum sampai ke jenjang perkawinan, ada satu tahapan atau kegiatan yang diatur oleh agama, yaitu khitbah (pinangan) atau “masa pacaran”. Untuk itu diperbolehkan kepada setiap calon suami untuk “melihat” calon istrinya (dan tentu demikian pula sebaliknya). Nabi saw. bersabda: “Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua”. pacaran yang dibolehkan agama (pacaran Islami) adalah dalam pengertian “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, untuk menjadi tunangan, dan kemudian istri”. Pacaran yang dibenarkan adalah yang hanya merupakan sikap batin, bukan sikap batin yang disusul dengan tingkah laku, berdua-duaan, saling memegang, dan seterusnya.
Sebagian ulama memahami sabda Nabi saw. yang membolehkan “melihat calon istri” adalah membolehkan melihat wajah dan telapak tangan. Sedangkan menurut pandangan ulama kontemporer, dalam sabda Rasulullah tersebut terbaca bahwa beliau tidak menentukan “batas-batas tertentu” dalam “melihat”. Beliau hanya menentukan tujuan melihat dan hal ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam dan keistimewaannya, sehingga memuda
Sumber : http://blog.umy.ac.id/rhilla/2012/12/01/adakah-pacaran-dalam-islam/

0 Response to "Adakah Pacaran Dalam Islam"

Posting Komentar